Enter your keyword

slider web lppm-pn

PENELITIAN

 

Institut Teknologi Bandung (ITB) adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang keberadaannya diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2013 tentang Statuta Institut Teknologi Bandung.

Pasal 4 Ayat (3) Statuta ITB berbunyi,

ITB menyelenggarakan penelitian yang berkualitas dengan menjunjung tinggi moral dan etika akademik serta hak atas kekayaan intelektual untuk berkontribusi secara aktif dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan ilmu humaniora, membangun keilmuan baru, serta melayani kebutuhan pembangunan nasional dan masyarakat luas.

Pasal 16 Ayat (1) sampai (4) Statuta ITB berbunyi,

  1. ITB menyelenggarakan penelitian secara terpadu dengan misi pendidikan dan misi pengabdian kepada masyarakat.
  2. Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin.
  3. Pendanaan program penelitian berasal dari ITB dan/atau pihak lain sebagai hibah atau atas dasar kerja sama dengan ITB.
  4. ITB berperan dalam pengembangan inovasi dan kewirausahaan yang berbasis pada penelitian untuk meningkatkan kemajuan bangsa.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan penelitian diatur dengan Peraturan Senat Akademik Nomor 12/SK/K01-SA/OT/2015 tentang Norma dan Kebijakan Penelitian Institut Teknologi Bandung.

Peraturan SA Nomor 12/SK/K01-SA/OT/2015 tersebut diantaranya menetapkan:

  1. Penelitian diarahkan untuk mewujudkan kepeloporan ITB dalam pengembangan sains, teknologi, seni dan ilmu sosial-humaniora, terutama dalam menanggulangi berbagai permasalahan bangsa dan memperkuat peran serta menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

  2. Prioritas penelitian ditentukan berdasar pada unsur inovasi dan kreativitas, prinsip ramah lingkungan, pemenuhan kebutuhan strategis nasional, dan kepakaran yang dimiliki ITB, terutama dalam bidang Energi, Informasi, Kebencanaan, Kesehatan, Kewilayahan dan Infrastruktur, Pangan, dan Produk Budaya.

  3. Penelitian dilaksanakan terpadu dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian pada masyarakat.
  4. Standar penelitian ITB meliputi kualifikasi penelitian, kualitas sarana dan prasarana, kualitas proses, dan kualitas basil penelitian.

  5. Sistem apresiasi penelitian dibangun atas dasar prestasi (merit system) yang dicapai oleh peneliti.